loading...

Lowongan Kerja Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2013

PENGUMUMAN PENDAFTARAN SELEKSI
KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 360/ORI-SRT/IV/TAHUN 2013

Ombudsman Republik Indonesia bermaksud memilih putra/putri terbaik warga negara Republik Indonesia untuk menjadi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia selama masa 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Tahun 2013 meliputi 10 (sepuluh) daerah provinsi sebagai berikut:
  • Provinsi Banten di Serang;
  • Provinsi Jambi di Jambi;
  • Provinsi Gorontalo di Gorontalo;
  • Provinsi Papua Barat di Manokwari,
  • Provinsi Bangka Belitung di Pangkal Pinang;
  • Provinsi Bengkulu di Bengkulu;
  • Provinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya;
  • Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju;
  • Provinsi Maluku Utara di Ternate; dan
  • Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang.
Seleksi Calon Kepala Perwakilan Ombudsman didasarkan persyaratan sebagai berikut:
  • Warga Negara Indonesia;
  • Bertaqwa kepada Tuhan YME;
  • Sehat Jasmani dan Rohani;
  • Bebas dari Narkoba;
  • Sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam  bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
  • Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; 
  • Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik;
  • Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
  • Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, Anggota partai politik dan profesi lainnya (dokter, akuntan, advokat, notaris, pejabat pembuat akte tanah).
  • Bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia berhenti dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan; dan
  • Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah Perwakilan Ombudsman.
Kelengkapan Administrasi yang wajib dipenuhi oleh calon Kepala Perwakilan Ombudsman adalah sebagai berikut:
  • Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai cukup;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Pasfoto terbaru 3 (tiga)  lembar ukuran (4x6) berwarna;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk masih berlaku;
  • Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah;
  • Surat Keterangan bebas narkoba dari dokter;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
  • Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup, bahwa bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, Anggota partai politik dan profesi lainnya (dokter, akuntan, advokat, notaris, pejabat pembuat akte tanah);
  • Dalam hal pendaftar berstatus PNS, Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup, bahwa bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik, tanpa kehilangan statusnya sebagai  Pegawai Negeri Sipil; dan
  • Melampirkan fotokopi piagam/surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah Perwakilan Ombudsman.
Pengumuman lebih lanjut untuk masing-masing daerah provinsi ditayangkan dan dimuat pada koran lokal, website: http://ombudsman.go.id dan papan Pengumuman Resmi Ombudsman Republik Indonesia, Jl.HR Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan.
 
Jakarta,  16  April  2013
Tim Kerja Pembentukan Perwakilan
Ombudsman Republik Indonesia di Daerah



LOWONGAN KERJA NGO: Dapatkan Informasi Melalui Email Anda. Click Subscribe Now!